Turki larang iklan di Twitter, Periscope, Pinterest
Setelah larangan iklan ini, bandwidth untuk situs media sosial akan dibatasi

Istanbul
Gokhan Ergocun
ISTANBUL
Turki melarang aktifitas periklanan di situs media sosial yang tidak menunjuk perwakilan lokal, menurut Berita Negara, Senin.
Oktober lalu, undang-undang media sosial baru mulai berlaku di Turki, yang mewajibkan situs media sosial yang diakses lebih dari satu juta kali per hari di negara itu untuk mempekerjakan perwakilan lokal.
Sebagai bagian dari undang-undang, Turki sejauh ini telah mendenda platform media sosial sebesar TRY40 juta dalam dua fase pertama proses tersebut.
Setelah denda, aktivitas periklanan dilarang, dan fase kedua dilewati, otoritas Turki akan membatasi bandwidth masing-masing sebesar 50 persen hingga 90 persen.
Jika perusahaan media sosial menunjuk perwakilan lokal, maka 75 persen dari denda akan dihapuskan dan pengurangan bandwidth akan dihentikan.
Berita Negara mengatakan iklan-iklan Turki tidak bisa ditampilkan di Pinterest, Twitter dan Periscope. Jika perusahaan di Turki melanggar larangan tersebut, mereka akan menghadapi sejumlah dakwaan.
Perusahaan media sosial populer Facebook, LinkedIn, YouTube, TikTok, VK dan DailyMotion telah sepakat untuk menunjuk perwakilan lokal.
Fasisme digital
Deputi Menteri Transportasi dan Infrastruktur Turki Omer Fatih Sayan mengatakan bahwa larangan iklan akan dikontrol oleh otoritas Turki seperti Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi, Badan Regulasi dan Pengawasan Perbankan, Bank Sentral dan Badan Inspeksi Pajak.
Menurut Sayan, Turki tidak ingin melarang warganya dari layanan apa pun, tetapi negara berkomitmen untuk mengambil setiap langkah untuk melindungi data, privasi, dan haknya.
"Kami tidak akan pernah membiarkan fasisme digital dan anarkisme mendominasi di Turki," ujar dia.
Sayan menegaskan bahwa pelecehan, fitnah dan pelanggaran hak bukanlah kebebasan tetapi kejahatan, dan Turki tidak akan pernah mengizinkan siapa pun untuk melakukan ini dan kejahatan serupa dengan kedok kebebasan.
"Kami berharap Twitter dan Pinterest, yang masih belum memberi tahu kami tentang perwakilan [lokal] mereka, segera mengambil langkah yang diperlukan," tambah dia.
Hukum media sosial
Sebagai bagian dari undang-undang, perusahaan media sosial harus menanggapi permintaan pemerintah Turki dalam bahasa Turki dan harus menjawab permintaan terkait hak pribadi dan privasi dalam waktu 48 jam.
Platform juga harus menerbitkan laporan tengah tahunan tentang tingkat respons mereka terhadap permintaan semacam itu.
Jejaring sosial yang tidak mematuhi perintah pengadilan untuk menghapus konten ilegal akan dikenakan hukuman sesuai dengan undang-undang.
Selain itu, undang-undang juga mewajibkan perusahaan media sosial mengambil tindakan untuk menyimpan data pengguna yang berbasis di Turki di dalam negeri.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.