Regional

Surati Asean, Malaysia usulkan perumusan hukum kabut asap lintas batas

Indonesia, menurut Yun, perlu menggelar penyidikan dan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap

Hayati Nupus  | 16.09.2019 - Update : 16.09.2019
Surati Asean, Malaysia usulkan perumusan hukum kabut asap lintas batas Seorang pengendara motor memakai masker untuk melindungi dirinya dari polusi asap yang menyelimuti di Pekanbaru, di Provinsi Riau, Indonesia pada 13 September 2019. Menurut Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatra, udara di sebagian wilayah Sumatra tercemar polusi udara tercemar berat karena kebakaran hutan dan lahan yang berkelanjutan. (Dedy Sutisna - Anadolu Agency)

JAKARTA

Malaysia akan mengirimkan surat ke Sekretariat Asean soal perlunya merumuskan dan menegakkan hukum kabut asap lintas batas.

“Tindakan itu harus seragam di seluruh wilayah, terutama negara yang terkena dampak kabut asap,” ujar Menteri Energi, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Lingkungan, dan Perubahan Iklim Malaysia Yeo Bee Yin, seperti dikutip The New Strait Times.

Surat itu, kata Yun, juga menyebutkan bahwa Malaysia dapat membantu mengurangi kabut asap yang tengah berlangsung.

Saat ini, ujar Yun, Malaysia tak memiliki kekuatan hukum untuk menindak kabut asap lintas batas.

Oleh karenanya, lanjut Yun, Malaysia lebi memilih untuk mengirimkan surat ke Sekretariat Asean di Jakarta.

“Kita perlu memiliki [dukungan] di tingkat Asean,” imbuh Yun.

Indonesia, menurut Yun, perlu menggelar penyidikan dan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap.

“Pemerintah Indonesia memiliki kekuatan untuk menyelidiki perusahaan mana pun yang menjadi penyebab kabut asap,” kata Yun.

Jika terbukti, lanjut Yun, otoritas Indonesia dapat secara tegas mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun, baik orang Malaysia atau Indonesia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın