Hayati Nupus
10 September 2020•Update: 10 September 2020
JAKARTA
Pekerja migran Indonesia dapat memperoleh kelonggaran untuk kembali ke Malaysia selama mengikuti aturan pemerintah, di tengah larangan memasuki negara itu karena pandemi Covid-19.
Wakil Menteri Utama Datuk Amar Douglas Uggah mengatakan aturan itu berupa tertib protokol kesehatan dan pengusaha menanggung biaya karantina 14 hari, tes usap serta transportasi dari perbatasan.
Pelonggaran itu dilakukan karena sejumlah orang memasuki perbatasan secara ilegal.
“Sulit bagi kami untuk mengontrol perbatasan,” kata Uggah, kutip Borneo Post.
Sebelumnya, Malaysia mengumumkan daftar larangan masuk bagi warga 23 negara yang belum dapat mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik.
Selain Indonesia, negara yang masuk dalam daftar itu adalah Amerika Serikat, Brasil, India, Rusia, Peru, Kolombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Chili, Iran, Inggris Raya, Bangladesh, Arab Saudi, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Irak dan Filipina.
Dewan Keamanan Nasional (NSC) Malaysia mengajukan permohonan agar pemerintah memberikan pengecualian kepada beberapa orang Indonesia untuk memasuki Sarawak.
Pengecualian itu diberikan kepada diplomat dengan perintah pembebasan, awak kapal yang tengah berkegiatan, pilot komersial berikut pramugari, pekerja industri minyak dan gas, juga pemilik paspor Persatuan Bangsa-bangsa (PBB), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Program Pembangunan PBB (UNDP).