Regional

Pekerja Indonesia disiksa, pemerintah diminta tinjau ulang MoU dengan Malaysia

BP2MI mengecam keras kasus penyiksaan yang terjadi terhadap pekerja migran Indonesia

Erric Permana  | 26.11.2020 - Update : 27.11.2020
Pekerja Indonesia disiksa, pemerintah diminta tinjau ulang MoU dengan Malaysia Ilustrasi: Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzia diminta meninjau MoU dengan Malaysia (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah meninjau kembali nota kesepahaman dengan Malaysia terkait Pekerja Migran Indonesia yang telah berakhir 2016 lalu.

Ini disampaikan Kepala BP2MI Benny Ramdhani menyusul terjadinya penyiksaan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) Mei Harianti oleh majikannya di Kuala Lumpur, Malaysia.

Benny juga meminta pemerintah bersama-sama lembaganya meninjau kembali penempatan pekerja ke Malaysia.

Sebab kata dia, Malaysia belum memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia.

"Adanya kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu penyiksaan kepada seorang PMI di Malaysia oleh sepasang majikan secara keji hingga seluruh badan, telah membuktikan bahwa ini adalah pelanggaran berat," jelas Benny pada Kamis.

Benny mengecam keras dan meminta tidak boleh lagi terjadi kasus-kasus serupa menimpa para pekerja Indonesia.

BP2MI juga meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir mengalokasikan pekerja PMI yang ada di Malaysia untuk bekerja di PTPN untuk sektor perkebunan yang selama ini mendominasi Malaysia.

Selain itu juga pekerja di sektor konstruksi dapat dimaksimalkan bekerja di perusahaan BUMN sektor konstruksi seperti Wika, PP, Adhikarya dan Hutama Karya dan lainnya.

Sebelumnya, Mei Herianti yang lahir pada 7 Mei 1994, telah bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).

Mei Herianti diberangkatkan secara prosedural melalui UPT BP3MI Jakarta dan mempunyai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

November 2020 Polisi Diraja Malaysia (PDRM) melakukan operasi penggerebekan sebuah rumah beralamat di Nomor 23 Jalan J Taman Batu 52000 Kuala Lumpur.

Tujuan penggerebekan adalah untuk menyelamatkan seorang PLRT bernama Mei Haryanti yang diduga disiksa oleh majikannya secara keji.

Operasi didasari laporan Tenaganita Petaling yang berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur setelah Tenaganita menerima aduan masyarakat sekitar yang melihat korban dibiarkan tidur di teras oleh majikan di dalam kondisi yang mengenaskan.

Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Kuala Lumpur karena kondisinya yang cukup memprihatinkan.

"BP2MI dan KBRI akan terus melakukan pendampingan proses hukum kasus ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sekaligus perlindungan terhadap korban," tegas Benny.

Buntut dari kasus tersebut, PDRM telah menangkap dua tersangka majikan suami istri bernama Lim Sore (P) p dan Tuan Ann (L), keduanya tercatat beralamat B 11 7 Blok B Casa Magna Jalan Prima 10 Metro Prima Kepong 52100 Kuala Lumpur.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.