Regional

Myanmar beri hak permanen resident bagi 600 warga asing

Myanmar mulai memproses dokumen-dokumen dari 591 pelamar pada tanggal 29 Januari 2015

Pızaro Gozalı Idrus  | 15.01.2020 - Update : 16.01.2020
Myanmar beri hak permanen resident bagi 600 warga asing Ilustrasi: Suasana Kota Yangon, Myanmar. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah Myanmar memberikan hak permanen resident kepada hampir 600 warga asing dan eks warga negara setelah lebih dari empat tahun memproses pengajuan mereka, lansir Myanmar Times pada Rabu.

Myanmar mulai memproses dokumen-dokumen dari 591 pelamar pada tanggal 29 Januari 2015.

Myanmar memiliki salah satu proses aplikasi permanen resident yang paling lama di Asia Tenggara.

Pelamar diklasifikasikan menjadi empat jenis: ahli asing, investor, mantan warga negara Myanmar, dan warga negara asosiasi.

Senin lalu, departemen imigrasi meminta wawancara terhadap para pelamar yang tersisa, yakni 18 investor, 13 warga negara Myanmar, dan empat orang asing.

"Kami telah mewawancarai mereka dan meminta CV mereka kemarin," kata pejabat imigrasi.

Seorang permanen resident harus membayar USD1.000 atau Rp14 juta setiap tahun untuk masa tinggal di Myanmar

Seorang mantan warga negara Myanmar harus membayar USD 500 sementara anak-anak berusia antara tujuh dan 18 tahun akan membayar USD300.

Anak-anak di bawah tujuh tahun tidak perlu mengeluarkan biaya.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın