Regional

Mayoritas pekerja asing di Malaysia tak memperoleh akomodasi memadai

UU Standar Perumahan dan Fasilitas Minimum Pekerja 1990 mensyaratkan pengusaha untuk memberikan fasilitas akomodasi memadai untuk pekerjanya

Hayati Nupus  | 03.12.2020 - Update : 04.12.2020
Mayoritas pekerja asing di Malaysia tak memperoleh akomodasi memadai Ilustrasi: Pekerja asing di Malaysia (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Sebanyak 91,1 persen atau 1,4 juta pekerja asing di Malaysia dalam kondisi “sangat mengkhawatirkan” karena tak memperoleh fasilitas akomodasi dari majikan, seperti yang disyaratkan UU Standar Perumahan dan Fasilitas Minimum Pekerja 1990.

“Per 31 Oktober lalu, pemerintah hanya menerima permohonan Sertifikat Akomodasi untuk 143.587 atau 8,89 persen dari total 1,6 juta pekerja asing,” ujar Menteri Sumber Daya Manusia Datuk Seri M. Saravanan, pada Kamis, kutip Bernama.

Artinya, lanjut Saravanan, ada sekian banyak pengusaha yang belum mengajukan sertifikat dari Departemen Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM) itu untuk 1,4 juta tenaga kerja asing lainnya.

Sejak 1 September lalu, JTKSM telah melakukan 1.850 inspeksi, yang melibatkan 1.813 pemberi kerja dan 37 penyedia akomodasi terpusat.

Lembaga tersebut menargetkan dapat melakukan 25.000 pemeriksaan pada 2021.

Menteri Keamanan Ismail Sabri Yaakob mengatakan Sertifikat Akomodasi akan menjadi prasyarat bagi pengusaha yang berniat merekrut tenaga kerja asing baru mulai 1 Juli tahun depan.

“Bila tidak, tenaga kerja asing tersebut dianggap imigran ilegal,” imbuh dia.

Rapat kedua Pansus Koordinasi Tenaga Kerja Asing yang digelar kemarin, lanjut Sabri, juga menyepakati agar Kementerian Perumahan dan Pemerintah Daerah mempercepat persetujuan pengajuan pengusaha untuk membangun tempat tinggal pekerja.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın