Israel deportasi pekerja Filipina dan anaknya
Israel mendeportasi Rosemarie Perez dan putranya Rohan di bawah penjagaan aparat setempat

Jakarta Raya
Pizaro Gozali
JAKARTA
Israel mendeportasi pekerja Filipina bersama anaknya karena dinilai telah melanggar izin tinggal selama 12 tahun, lansir Philippine News Agency pada Selasa.
Israel mendeportasi Rosemarie Perez dan putranya Rohan yang kelahiran Israel di bawah penjagaan aparat setempat.
Perez didakwa secara ilegal tinggal di Israel selama 12 tahun setelah berakhirnya visa kerjanya.
“Kasus ini diteliti oleh Mahkamah Agung Israel dan telah disetujui," kata Kedutaan Besar Filipina di Israel dalam pernyataannya.
Rosemarie dan anaknya tidak sendiri. Setidaknya ratusan warga Filipina, termasuk anak-anak mereka, berisiko kehilangan status tinggal dan terancam mengalami deportasi karena overstay.
Di bawah hukum Israel, seorang pekerja asing diizinkan untuk tinggal dan bekerja hanya hingga lima tahun.
“Kami mengharapkan setiap pekerja asing untuk mematuhi hukum dan meninggalkan Israel saat berakhirnya izin kerjanya berakhir," kata kedutaan.
Namun Israel mengizinkan anak-anak warga negara asing yang saat ini telah terdaftar di sekolah, untuk tinggal sampai akhir tahun sekolah.
Februari lalu, Filipina mengajukan banding ke Israel atas rencana deportasi pekerja migran Filipina beserta anak-anaknya yang overstay.
Kementerian Luar Negeri Filipina mengatakan masalah tersebut telah dibahas di sela-sela konsultasi bilateral tahunan antara Filipina dan Israel.
Sarah Lou Arriola, wakil menteri luar negeri Filipina untuk urusan pekerja migran, mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan kepada warga Filipina yang dideportasi dari luar negeri.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.