Muhammad Nazarudin Latief
14 Juni 2019•Update: 15 Juni 2019
Muhammad Latief
JAKARTA
Tim hukum pasangan calon presiden Jokowi-Ma’ruf menganggap dalil-dalil kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Sandi mudah dipatahkan karena hanya berdasarkan asumsi dan tidak bisa dibuktikan.
“Semuanya dapat dipatahkan, karena semuanya asumsi aja. Bukan merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini,” ujar Yusril Ihza Mahendra, ketua tim hukum Jokowi-Ma’ruf di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat.
Dalil kecurangan, menurutnya harus ditunjukkan di mana, kapan dan siapa pelaku pelanggaran tersebut.
Jika hanya mengatakan secara umum terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif tanpa bukti konkret maka tidak mempunyai nilai pembuktian, ujar Yusril.
Yusril menyontohkan dalil kenaikan gaji PNS dan pembayaran THR menjelang Pilpres yang didalilkan sebagai kecurangan. Menurut dia, hal itu harus dibuktikan pengaruhnya antara kenaikan gaji dan THR dan peningkatan suara untuk pasangan Jokowi-Ma’ruf dari kalangan pegawai negeri.
Tim hukum Prabowo-Sandi sebelumnya mendalilkan Presiden Jokowi memanfaatkan belanja negara dan program pemerintah sebagai sarana untuk menggalang dukungan.
Antara lain menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa, menaikkan dana kelurahan, mencairkan dana bantuan sosial, menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH (Program Keluarga Harapan) serta menyiapkan skema rumah dengan uang muka 0 persen untuk aparatur sipil negara (ASN), tentara dan polisi.
“Kecurangan harus ditunjukkan betul betul terjadi secara terstruktur dan terukur. Tidak bisa berasumsi seperti itu,” ujar Yusril.
Argumen Yusril ini bukan tidak disadari oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi. Sebelumnya, dalam pembacaan permohonan di sidang MK, Denny Indrayana, kuasa hukum Prabowo-Sandi mengatakan telah menyadari perlunya membuktikan secara kongkret kecurangan tersebut ke MK. Namun Denny membawa dalil kecurangan dengan bukti lain dengan alasan tidak ingin membatasi argumentasi mendasar di ruang sidang MK.