Nasional

Serikat pekerja minta gubernur naikkan upah di atas 8,03 %

Sejumlah buruh akan menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak para Gubernur dalam menetapkan UMK 2019 tidak menggunakan PP 78/2015.

Erric Permana  | 18.11.2018 - Update : 20.11.2018
Serikat pekerja minta gubernur naikkan upah di atas 8,03 % Ilustrasi (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Erric Permana

JAKARTA

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar sejumlah gubernur di daerah dapat menaikkan Upah Minimum (UMP) di daerahnya melebihi 8,03 persen.

Presiden KSPI Said Iqbal meminta agar gubernur lainnya mengikuti keputusan Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Pasal 88 dan 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang didasari pada survey komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota bukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015.

"Bagi Gubernur yang sudah terlanjur menetapkan seperti DKI Jakarta harus dilakukan revisi. Seperti DKI, harus direvisi menjadi Rp 4,2 juta. Sedangkan yang belum menetapkan, UMK-nya harus naik 20-25 persen sesuai dengan hasil survey KHL," tegas Said Iqbal pada Minggu. 

Apalagi kata dia, Said Iqbal Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan yang memenangkan buruh terkait dengan gugatan besaran UMP DKI Jakarta dan Kota Serang, Provinsi Banten. 

"Keputusan MA tersebut, memperkuat argumentasi KSPI bahwa tidak salah menetapkan UMK berdasarkan survey KHL dan di atas PP 78/2015 bukanlah kesalahan," ujar Said Iqbal

Karena itu, buruh akan melakukan aksi untuk mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan revisi UMP 2019. 

Selain itu, KSPI juga mendesak agar Gubernur Banten menjalankan putusan pengadilan.

Dia juga menegaskan buruh di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Jawa tengah akan kembali menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak para Gubernur dalam menetapkan UMK 2019 tidak menggunakan PP 78/2015.

"Aksi besar-besaran ini akan dilakukan secara tertib, damai, dan aman, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas dia. 

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.