Nıcky Aulıa Wıdadıo
29 Januari 2020•Update: 30 Januari 2020
JAKARTA
Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud menjadi korban penipuan terkait pembelian tanah di Bali, Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan total kerugian yang dialami Princess Lolowah mencapai USD36 juta atau sekitar Rp512 miliar.
Asep mengatakan polisi telah menetapkan dua orang tersangka yang merupakan warga negara Indonesia terkait kasus penipuan ini.
Salah satu tersangka berinisial AE telah ditangkap dan ditahan pada hari ini, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial EM masih buron.
"Keduanya ini yang berhubungan dengan pihak korban, termasuk dia berhubungan dengan yang menjadi fasilitator," kata Asep di Jakarta, Rabu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka berupa mobil merk Jaguar, Alphard, buku tanah, dokumen akta jual beli, serta dokumen pengiriman uang.
Asep menuturkan penyidik juga memblokir rekening milik tersangka dan menyita tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali.
Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan Putri Lolowah membeli tanah tersebut untuk membangun vila Kama dan Amrita Tedja di Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Kasus penipuan ini dilaporkan oleh kuasa hukum korban pada Mei 2019.
Ferdi menerangkan, Putri Lolowah mengirimkan uang sebesar Rp512 miliar itu dalam kurun April 2011 hingga September 2018.
Namun pembangunan vila tersebut belum selesai hingga 2018.
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) kemudian mengecek nilai bangunan Vila Kama dan Amrita Tedja, namun tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Sambo juga mengungkapkan tersangka berjanji mengurus balik nama, namun sampai saat ini tanah dan villa itu masih atas nama tersangka.
Kedua tersangka juga pernah menawarkan sebidang tanah kepada Putri Lolowah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Menurut Sambo, tersangka merekayasa bahwa seolah-olah pemiliknya menjual tanah tersebut sehingga Putr Lolowah mengirimkan uang senilai USD500 ribu untuk membeli tanah itu.
"Tetapi telah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual,” ucap Sambo.