Iqbal Musyaffa
06 Oktober 2020•Update: 06 Oktober 2020
JAKARTA
Pelaku usaha sangat senang dan menyambut baik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR RI pada Senin sore kemarin.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja.
“UU tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan,” ujar Rosan dalam keterangan resmi, Senin malam.
Dia mengatakan undang-undang tersebut juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.
Rosan menjelaskan dalam RUU Cipta Kerja telah dilakukan perubahan dan penyederhanaan terhadap 79 undang-undang dan 1.203 pasal sampai pada 7 Februari 2020 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan Surat Presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani.
Dia mengatakan pandemi Covid-19 berdampak luas tidak hanya pada kesehatan, namun juga pada ekonomi, termasuk penyediaan lapangan kerja sehingga banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan, atau banyak pekerja yang bekerja menjadi paruh waktu.
“Dengan banyaknya investasi yang masuk setelah RUU ini disahkan, lapangan perkerjaaan akan semakin terbuka dan meluas,” lanjut dia. Rosan menambahkan kejadian pandemi Covid-19 memberikan dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan, sehingga RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi.
Menurut dia, dengan adanya dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respon cepat dan tepat, sehingga tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat.
“Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6-7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6 persen,” ujar Rosan.
Dia juga menilai, pengesahan UU itu dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan Koperasi agar peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65 persen dan peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen.
Menurut Rosan, apabila UU Cipta Kerja dilakukan maka akan meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi masuk sehingga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat yang akhirnya akan mempercepat pemulihan perekonomian nasional.
Walaupun sudah disahkan, namun gelombang penolakan terhadap undang-undang ini masih besar terutama dari kalangan buruh yang menilai undang-undang tersebut lebih memihak pengusaha dan mengabaikan aspirasi para buruh.