Erric Permana
08 Oktober 2020•Update: 09 Oktober 2020
JAKARTA
Pemerintah memastikan belum mempertimbangkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja sesuai tuntutan demonstran di berbagai daerah.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian Komunikasi Politik Kantor Staf Kepresidenan Donny Gahral Adian mengatakan pemerintah saat ini mempersilahkan masyarakat yang keberatan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja menggunakan jalur konstitusional yakni melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Biar nanti Mahkamah Konstitusi yang memutuskan nanti pemerintah mengikutinya," kata Donny melalui sambungan telepon kepada Anadolu Agency pada Kamis.
Donny memastikan pemerintah tetap mendengarkan aspirasi masyarakat yang melakukan aksi, namun untuk saat ini belum mempertimbangkan Perppu.
"Saya tidak tahu ke depan seperti apa, tapi sementara opsi itu belum," jelas dia.
Dia mengimbau kepada para demonstran untuk tidak melakukan aksi kekerasan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Negara kita sedang susah karena Covid-19," kata dia.
Pemerintah akan memidanakan demonstran yang merusak fasilitas umum, tambah Donny.
"Secara hukum begitu, jadi kalau demo damai dan tidak merusak itu bagian dari demokrasi, tapi kalau sudah vandalisme merusak fasilitas umum merugikan masyarakat tentu saja ada ketentuan perundang-undangan yang dilanggar jadi yah kita proporsional dalam menyikapi demo ini," pungkas dia.
Unjuk rasa mahasiswa dan buruh di Jakarta dan sejumlah daerah yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja berujung ricuh pada Kamis.
Kericuhan terjadi pada Kamis siang di Jakarta Pusat, yakni di Harmoni dan Jalan Medan Merdeka Barat yang berjarak kurang dari 1 kilometer dari Istana Negara.
Ratusan pengunjuk rasa berupaya mendorong barisan polisi agar bisa mendekat ke depan Istana Negara. Polisi menembakkan gas air mata dan memukul mundur para pengunjuk rasa.
Kericuhan juga terjadi di beberapa daerah lainnya seperti Tangerang, Malang, Batam, dan Lampung.
Aksi mogok nasional oleh buruh dan unjuk rasa mahasiswa telah berlangsung sejak Selasa, 6 Oktober 2020 setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Koordinasi Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia, Remy Hastian menilai omnibus law ini lebih berpihak kepada pengusaha dan berpotensi mengancam hak-hak masyarakat kecil.
Mereka mendesak pemerintah membatalkan pengesahan UU Cipta Kerja ini.
“Kami sepakat menolak dan mengusahakan alternatif lain seperti judicial review, dan mendesak presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” kata Remy dalam keterangan pers, Kamis.
Sejumlah kepala daerah pun salah satunya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan akan menyampaikan aspirasi buruh dan mahasiswa yang meminta agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja.