Nasional

Pengamat: Pembubaran lembaga negara tidak tepat dihubungkan dengan Covid-19

Pembubaran 18 lembaga negara seharusnya dilakukan dengan beleid yang terpisah dengan upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi

Erric Permana, Muhammad Nazarudin Latief  | 21.07.2020 - Update : 22.07.2020
Pengamat: Pembubaran lembaga negara tidak tepat dihubungkan dengan Covid-19 Para pengunjung dan petugas memakai masker dan pelindung wajah sebagai upaya pencegahan pandemi virus korona (Covid-19) di salah satu pusat belanja di Surabaya, Jawa Timur pada 16 Juni 2020. ( SURYANTO - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA 

Pengamat Kebijakan Publik Yogi Prayogi menilai pembubaran 18 lembaga negara tidak tepat diatur dalam Perpres No 80/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menurut dia, pembubaran itu seharusnya diatur dengan beleid terpisah.

"Ini kan Perpres ini kan tentang Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, tapi tiba-tiba ada pembubaran ini kan agak aneh," kata Yogi melalui sambungan telepon kepada Anadolu Agency pada Selasa.

Selain itu kata dia, dalam beleid ini tidak ada aturan jelas mengenai pengalihan fungsi lembaga yang dibubarkan itu pada kementerian tertentu.

“Tanpa aturan jelas mengenai pengalihan lembaga, maka berpotensi adanya sengketa kewenangan” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 lembaga negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam pasal 19 ayat 1 beleid baru yang diundangkan pada 20 Juli 2020 itu menyebut ada 18 lembaga yang dihapuskan.

Lembaga-lembaga tersebut di antaranya:

Pertama, Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No 10 tahun 2011.

Kedua, Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No 32 tahun 2011.

Ketiga, Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No 86 tahun 2011

Keempat, Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No 73 tahun 2012

Kelima, Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No39 tahun 1991.

Keenam, Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 37 tahun 2014.

Pengamat kebijakan Agus Pambagio mengatakan pembubaran lembaga negara yang dibentuk berdasarkan keputusan eksekutif adalah hak presiden.

“Lembaga dibubarkan karena sudah fungsinya sudah tidak diperlukan lagi,” ujar dia.

Senada dengan Yogi dia berpendapat pembubaran lembaga negara ini berhubungan dengan Covid-19.

Seharusnya ini adalah masalah yang terpisah, tidak usah dikait-kaitkan, ujar dia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.