Pemerintah tetapkan UMP 2021 tidak naik
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan keputusan itu diambil lantaran kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19

Jakarta Raya
JAKARTA
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah tertanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan UMP 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam suratnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan keputusan itu diambil lantaran kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19.
Selain itu juga tidak naiknya UMP 2021 dalam rangka melindungi keberlangsungan kerja bagi pekerja dan menjaga kelangsungan usaha.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan nilai UMP 2020," jelas Ida dalam surat tersebut.
Ida juga meminta agar para gubernur menetapkan dan mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober mendatang.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.