Nasional

Pemerintah pastikan Papua tetap jadi wilayah otonomi khusus

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah hanya akan merevisi sejumlah pasal di antaranya pasal 34 UU No 21 Tahun 2001 mengenai perpanjangan dana otonomi khusus

Erric Permana  | 11.09.2020 - Update : 16.09.2020
Pemerintah pastikan Papua tetap jadi wilayah otonomi khusus Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Anton Raharjo - Anadolu Ajansı )

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah memastikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua tetap berlaku dan tidak diperlukan perpanjangan.

Sehingga wilayah Papua kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, akan tetap menjadi wilayah otonomi khusus.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu mengatakan pemerintah hanya akan merevisi sejumlah pasal di antaranya pasal 34 UU No 21 Tahun 2001 mengenai perpanjangan dana otonomi khusus.

"Perpanjangan dana otonomi khususnya bukan otonomi khususnya," kata Mahfud MD, saat membahas mengenai otonomi khusus Papua di Gedung MPR/DPR RI, pada Jumat.

Selain itu, pemerintah akan merevisi mengenai pasal 76 tentang pemekaran daerah Papua menjadi lima yang sebelumnya hanya dua.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta ada evaluasi untuk dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Papua Barat.

Joko Widodo menyebut dana otsus yang diserahkan pemerintah Papua dan Papua Barat sejak 2002 hingga 2020 sebesar Rp94,24 triliun.

Selain itu aturan perundang-undangan mengenai dana otsus akan berakhir pada 2021 mendatang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menargetkan UU No 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus Papua tersebut dibahas dan disahkan pada tahun ini.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.