Errıc Permana
30 Desember 2019•Update: 30 Desember 2019
JAKARTA
Pemerintah memastikan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah rampung di tingkat pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan saat ini dia tengah menunggu Surat Presiden (Surpres) agar draf tersebut bisa diajukan ke DPR.
Dia memastikan RUU PDP tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Insiatif Pemerintah tahun 2020.
Johny mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan DPR menyusul target pengesahan RUU ini berbarengan dengan sejumlah rancangan undang-undang penting lainnya seperti Omnibus Law.
"Tinggal dikoordinasikan menyusunnya bagaimana untuk waktu yang ada di DPR," kata Johnny di Menkopolhukam, Jakarta pada Senin.
Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Data Pribadi mendesak pemerintah pemerintah dan DPR segera memproses RUU Perlindungan Data Pribadi.
Direktur ELSAM Wahyudi Djafar, salah satu LSM yang tergabung dalam koalisi, mengatakan bahwa data pribadi rentan dieksploitasi.
“Perlu segera masuk Prolegnas, untuk mempercepat proses perancangan, perumusan dan pembahasan RUU tersebut,” kata Wahyudi, melalui keterangan pers.
Wahyudi mengatakan bahwa penyalahgunaan data pribadi menjadi persoalan besar, seiring dengan transformasi digital saat ini.
Penyalahgunaan data pribadi itu, ujar Wahyudi marak dalam bisnis teknologi keuangan, pemberian kredit tanpa agunan, bahkan pengaksesan data pribadi yang terdapat di telepon genggam debitur.
“Jika terlambat atau gagal bayar misalnya, beberapa perusahaan penyedia layanan akan menggunakan data pribadi untuk mengintimidasi debitur agar segera membayar,” Wahyudi mencontohkan.