Erric Permana
23 Juni 2020•Update: 24 Juni 2020
JAKARTA
Pemerintah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggantung kasus yang ditanganinya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan KPK harus mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Sehingga hukum tidak boleh diombang ambingkan opini masyrakat," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa.
Mahfud MD pada Senin telah melakukan pertemuan dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Jaksa Agung ST Burhanudin.
Pertemuan itu juga membahas mengenai penghentian kasus yang belum diselesaikan.
Menurut dia banyak kasus di Kejaksaan, Kepolisian dan KPK yang terkatung-katung.
"Banyak perkara yang dari P19 ke P21 ke P17 ke P18 itu sering bolak balik ," jelas Mahfud.