Erric Permana
09 Juli 2019•Update: 10 Juli 2019
Erric Permana
BOGOR
Kementerian Agama mengaku akan mendalami rancangan peraturan daerah (Perda) atau qanun Aceh yang mengatur mengenai poligami.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan belum membaca dan mengetahui qanun tersebut. Saat ini qanun masih dibahas oleh DPR Aceh tersebut.
"Tentu harus dipelajari terlebih dahulu dan seterusnya," ujar Lukman di Istana Bogor, Jawa Barat pada Senin.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan DPR dan Pemerintah Aceh harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat sebelum mengeluarkan peraturan daerah.
"Ya apapun setiap daerah untuk menyusun perda, termasuk Aceh," kata Tjahjo di Istana Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, rancangan qanun Aceh mengenai hukum keluarga yang membolehkan poligami tengah dibahas oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan juga DPR Aceh.
Rancangan peraturan tersebut telah menuai pro dan kontra di dalam negeri.