Nasional

Pemerintah dorong pengesahan draf UU Penghapusan Kekerasan Seksual

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan telah terjadi 2.988 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2019

Erric Permana  | 19.12.2019 - Update : 20.12.2019
Pemerintah dorong pengesahan draf UU Penghapusan Kekerasan Seksual Ilustrasi. (Foto file-Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA  

Pemerintah mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) untuk disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pengesahan RUU PKS tersebut sangat penting karena merupakan bentuk hadirnya negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

Hal ini disebutkan Mahfud MD saat memberikan sambutan dalam acara Komnas Perempuan di Jakarta pada Kamis.

Mahfud juga menilai pengesahan RUU PKS akan memberikan jalan keluar untuk perlindungan terhadap perempuan.

"Adanya urgensi dari kasus kekerasan seksual yang sangat tinggi, di mana setiap 30 menit di Indonesia terdapat 2 kasus kekerasan seksual dan dampaknya terhadap korban cukup serius," kata Menteri Mahfud.

Menurut Mahfud, RUU PKS juga merupakan langkah besar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta menjadi bagian untuk melakukan perubahan paradigma masyarakat agar tidak lagi melakukan tindakan kekerasan seksual.

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan telah terjadi 2.988 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2019.



Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın