Nicky Aulia Widadio
18 Desember 2019•Update: 18 Desember 2019
JAKARTA
Tim Pembela Kebebasan Pers meminta pemerintah mempertanggungjawabkan kebijakan pemutusan akses internet di Papua saat kerusuhan Agustus 2019.
Kebijakan ini telah digugat oleh Tim Pembela Kebebasan pers yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Safenet dan Aliansi Jurnalis Independen.
Sidang gugatan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu.
Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pemerintah harus mempertanggungjawabkan kebijakan yang dinilai tidak berdasar ini di dalam persidangan.
Namun, dia menilai Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika tidak serius menghadapi persidangan dengan lambatnya memberikan surat kuasa sehingga menghambat proses persidangan.
“Kami meminta Presiden RI dan Menkominfo bisa serius mempertanggungjawabkan secara hukum tindakannya mematikan dan memperlambat Internet yang merugikan sangat banyak masyarakat ini,” kata Isnur melalui siaran pers, Rabu.
Pasalnya, kebijakan ini dianggap telah merenggut hak-hak digital masyarakat sipil dan mengganggu kerja wartawan dalam memberitakan peristiwa di Papua.
Namun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang kedua ini, kuasa hukum pemerintah tidak merespons permintaan hakim dengan tidak memberikan aturan-aturan yang dijadikan rujukan dalam melakukan tindakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
"Seolah-olah ini perkara sepele, padahal ini menyangkut pengakuan hak-hak digital warga. Jelas-jelas pemadaman internet merenggut hak sipil dan merugikan secara ekonomi dan keamanan,” kata Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto.
“Seharusnya pemerintah berani mempertanggungjawabkan di depan persidangan," lanjut dia.
Pemerintah sempat membatasi akses internet di Papua ketika aksi protes dan kerusuhan terjadi di sejumlah kota di provinsi paling timur Indonesia itu. Aksi protes dan kerusuhan itu merupakan buntut dari tindakan rasialis yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.