Nasional

Pemerintah berikan kompensasi dana kepada korban teroris

Nilai kompensasi yang diberikan kepada masing-masing korban bervariasi

Erric Permana  | 13.12.2019 - Update : 14.12.2019
Pemerintah berikan kompensasi dana kepada korban teroris Menkopolhukam Mahfud MD (baju putih) saat memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme di Kemenkopolhukam, Jakarta pada Jumat. (Erric Permana - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Pemerintah memberikan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme.

Keempat orang yang merupakan anggota polisi tersebut merupakan korban dari tiga peristwa terorisme yang berbeda, dua di antaranya merupakan korban aksi terorisme di Tol Kanci - Pejagan, Cirebon pada September 2018 lalu dan satu orang peristiwa teror di Kota Cirebon, Jawa Barat dan juga penyerangan teroris di Lamongan, Jawa Timur pada November 2018.

Nilai kompensasi yang diberikan kepada korban bervariasi.

Bagi korban meninggal dunia pada kasus teroris di Cirebon mendapatkan bantuan sebesar Rp 266 juta, sementara untuk dua korban penyerangan di Jalan Tol Kanci - Pejagan mendapat bantuan sebesar Rp 51 juta dan Rp 75 juta, sedangkan korban penyerangan teroris di Lamongan mendapat bantuan sebesar RP 36 juta.

Pemberian tersebut dilakukan di Kemenkopolhukam, Jakarta pada Jumat dan diserahkan langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Salah satu korban aksi terorisme di Jalan Tol Kanci - Pejagan Widi Harjana mengatakan LPSK sebagai pihak yang merekomendasikan pemerintah untuk memberikan kompensasi, telah membantu para korban dalam pemulihan atas penderitaan fisik, mental, dan kerugian ekonomi yang dialami.

Asliri, istri Ipda Dodon, korban tewas dalam kasus penyerangan terorisme di Jalan Tol Kanci - Pejagan menilai bantuan yang diberikan sangat membantu untuk menyekolahkan tiga anaknya yang masih kecil.

"Untuk anak-anak sekolah," kata Asliri.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan kompensasi tersebut merupakan keseriusan pemerintah untuk memberikan perhatian dan keadilan kepada korban teror.

Dia berharap bantuan kompensiasi untuk korban diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo lantaran masih banyak korban yang hingga saat ini belum mendapatkan bantuan.

"LPSK juga mendapat mandat dari UU baru yaitu UU No 5 Tahun 2018 untuk melakukan perlindungan dan memfasilitasi ganti rugi dalam bentuk kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme. UU ini sudah berlaku hanya saja untuk pengurusan kompensasi terutama bagi para korban di masa lalu itu masih menunggu perpresnya," jelas dia.

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah akan mengkaji pemberian kompensasi untuk korban teror di masa lalu sebelum dibentuknya UU No 5 Tahun 2018 mengenai pemberian kompensasi.

Menurut dia, masih banyak korban yang belum mendapatkan bantuan, salah satunya korban Bom Bali I yang mencapai 800 orang.

"Yah kira-kira sekitar Rp70 miliar - Rp75 miliar total anggarannya," kata Mahfud.

Hingga saat ini LPSK baru memberikan kompensasi kepada 50 korban terorisme dengan total nilai Rp4 miliar.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.