Nasional

Pemerintah bentuk tim kaji pasal bermasalah UU ITE

Dari hasil kajian tim itu kata Menkopolhukam Mahfud MD, pemerintah akan memutuskan untuk merevisi atau tidak UU tersebut

Erric Permana  | 23.02.2021 - Update : 24.02.2021
Pemerintah bentuk tim kaji pasal bermasalah UU ITE Ilustrasi (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Pemerintah membentuk Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk meninjau ada atau tidaknya pasal-pasal bermasalah dalam beleid itu.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan tim nantinya akan bekerja selama dua hingga tiga bulan dan hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk mengajukan revisi atau tidak.

"Karena UU ITE ini ada di Prolegnas 2024 sehingga bisa dilakukan [revisi]," jelas Menteri Mahfud pada Senin.

Pembentukan tim ini menurut Menteri Mahfud adalah perintah dari Presiden Joko Widodo.

Tim ini memiliki lima orang pengarah, terdiri dari Menkopolhukam, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Tim dipimpin ketua pelaksana yang dijabat oleh Deputi Bidang Koordinasi HUkum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo dan Sekretaris tim dijabat oleh Staf Khusus Menkopolhukam bidang Sosial Budaya Imam Marsudi.

Sementara untuk anggota tim di antaranya berasal dari Kemenkominfo, Badan Siber dan Sandi Negara, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian

Dalam Keputusan Menteri tersebut tim pelaksana juga akan dibantu akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban dan pelaku tindak pidana UU ITE serta aktivis dan kelompok media.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.