Pegawai KPK tak perlu seleksi jadi ASN
Menurut menteri butuh waktu dua tahun masa transisi untuk menjadikan pegawai KPK sebagai ASN

Jakarta Raya
JAKARTA
Pemerintah tidak akan melakukan penyaringan kembali atau seleksi terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah disahkannya Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan dengan disahkannya UU tersebut tidak langsung menjadikan pegawai KPK menjadi ASN.
Sebab kata Syafruddin membutuhkan waktu dua tahun untuk masa transisi.
"Tidak lagi [penjaringan], nanti ada afirmasi," ujar Syafruddin di Gedung DPR / MPR RI pada Selasa.
"Jadi pegawai yang ada tidak serta merta [menjadi ASN], pegawai yang ada kan sudah ada sudah 70 persenan [ASN] kalau tidak salah," tambah dia.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam revisi UU KPK yang kontroversial itu mengatur mengenai pegawai KPK yang akan dijadikan sebagai ASN.
Hal ini dinilai sebagai pelemahan KPK karena dikhawatirkan kinerja lembaga antirasuah tersebut bisa dikontrol oleh pemerintah.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.