Nicky Aulia Widadio
19 Maret 2020•Update: 19 Maret 2020
JAKARTA
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta umat Muslim Indonesia berkontribusi mencegah penularan virus korona (Covid-19).
MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 sebagai panduan umat Muslim untuk menjalankan ibadah di tengah pandemi.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit.
“Kita punya tanggung jawab untuk mencegah peredaran. Ini bagian dari tugas keagamaan,” kata Asrorun dalam konferensi persi di Jakarta, Kamis,
Dalam fatwa tersebut, orang yang terinfeksi Covid-19 wajib mengisolasi diri dan salat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur di tempat kediaman.
“Karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal,” jelas dia.
Orang yang terinfeksi Covid-19 juga haram melakukan ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih, salat di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
Orang yang belum terpapar Covid-19 namun berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan slat di rumah.
Sementara orang yang tidak terinfeksi dan berada di kawasan yang penularannya rendah tetap wajib menjalankan ibadah seperti biasa, namun harus menjaga diri agar tidak terpapar.
Upaya menjaga diri yang dimaksud yakni menghindari kontak fisik seperti bersalaman, berpelukan, mencium tangan, membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan dengan sabun.
Dalam kondisi penyebaran Covid-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan yang mengaam jiwa, umat Muslim tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut hingga kondisi normal kembali.
Sebagai penggantinya, salat Jumat bisa diselenggarakan di rumah masing-masing dan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seperti pengajian umum tidak boleh diselenggarakan.
Selain itu, jika situasi penyebaran Covid-19 terkendali maka umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat.
MUI juga menuturkan bahwa penyelenggaraan jenazah yang terpapar Covid-19 harus dilakukan sesuai protokol medis oleh pihak berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
“Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19,” jelas Asrorun.
MUI meminta agar masyarakat tidak menimbulkan kepanikan publik seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok, masker, serta tidak menyebarkan hoaks.Selain itu, masyarakat juga diminta membatasi sementara aktivitas di luar rumah untuk menghindari penularan Covid-19.
“Kalau ibadah saja boleh dibatasi, apalagi aktivitas lain yang sifatnya berkerumun dan berpotensi menyebabkan penularan secara lebih luas. Kegiatan publik di mal, di pasar, di tempat wisata, perkantoran perlu kita batasi,” ujar dia.