Mantan Komandan Tim Mawar adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers
Kuasa Hukum Chairawan mengatakan laporan Tempo berjudul “Tim Mawar dan Rusuh Sarinah” telah menghakimi Tim Mawar secara keseluruhan

Jakarta Raya
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Mantan Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal Purnawirawan Chairawan Kadarsyah Nusyirwan mengadukan pemberitaan majalah Tempo ke Dewan Pers terkait kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Kuasa Hukum Chairawan, Herdiansyah menilai laporan Tempo berjudul “Tim Mawar dan Rusuh Sarinah” telah menghakimi Tim Mawar secara keseluruhan.
Tim Mawar berada dalam Kesatuan Komando Pasukan Khusus Grup IV TNI Angkatan Darat. Tim ini diduga melakukan penculikan aktivis pada tragedi 1998.
"Di sini beliau (Chairawan) merasa dirugikan secara pribadi karena beliau eks dari Tim Mawar yang menurut beliau langsung men-judge bahwa Tim Mawar ini terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019," ungkap Herdiansyah di Jakarta, Selasa.
Dia meminta Dewan Pers segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberi teguran atau sanksi kepada Tempo.
Pihak Chairawan juga mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri untuk melaporkan Tempo, namun laporan itu belum diterima lantaran harus berkonsultasi lebih dulu.
Chairawan, sebagai pelapor, membantah keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Dia menegaskan tim tersebut telah bubar sejak 1999 berdasarkan keputusan pengadilan.
“Tim Mawar seperti yang saya katakan di depan sudah bubar sejak 1999 dengan adanya keputusan pengadilan,” ujar Chairawan.
Dalam laporan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019, mantan anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid diduga terkait dengan aksi kerusuhan 21-22 Mei dan disebut berada di sekitar Gedung Bawaslu saat kerusuhan.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.