Polisi tangguhkan penahanan mantan Danjen Kopassus Soenarko
Pembebasan sementara Soenarko dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan

Jakarta Raya
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangguhkan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko.
Soenarko ditahan di Rumah Tahanan Guntur sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal sejak Mei 2019.
Dia akan bebas sementara berdasarkan jaminan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Juru bicara Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Polri telah menyetujui penangguhan penahanan yang diajukan pengacara Soenarko.
Selain faktor penjamin, Dedi mengatakan penyidik juga memiliki pertimbangan lain dalam mengabulkan penangguhan penanganan itu.
Penyidik menilai Soenarko telah bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus ini.
“Pertimbangan lainnya beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri karena ada penjamin,” kata Dedi di Jakarta, Jumat.
Meski ditangguhkan, Dedi menegaskan pengusutan terhadap kasus Soenarko akan tetap berjalan sesuai prosedur.
Polisi menangkap Soenarko pada 20 Mei 2019 lalu karena memiliki senjata ilegal jenis M4 yang dikirim dari Aceh.
Senjata itu diduga berkaitan dengan rencana aksi pada 22 Mei 2019, dimana ada unjuk rasa penolakan hasil Pemilihan Presiden 2019 di depan Gedung Bawaslu. Aksi itu berujung ricuh.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.