Nasional

Polisi tangguhkan penahanan mantan Danjen Kopassus Soenarko

Pembebasan sementara Soenarko dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan

Nicky Aulia Widadio  | 21.06.2019 - Update : 21.06.2019
Polisi tangguhkan penahanan mantan Danjen Kopassus Soenarko Ilustrasi. Aparat kepolisian mengambil tindakan keamanan saat pengunjuk rasa memprotes Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, saat dia mengikuti persidangan di Jakarta, Indonesia pada 03 Januari 2017. Basuki Tjahaja Purnama dituduh menghina Quran dalam sebuah pidatonya di Kepulauan Seribu pada akhir September yang memicu pro dan kontra. (Agoes Rudianto - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Nicky Aulia Widadio

JAKARTA

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangguhkan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko.

Soenarko ditahan di Rumah Tahanan Guntur sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal sejak Mei 2019.

Dia akan bebas sementara berdasarkan jaminan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Juru bicara Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Polri telah menyetujui penangguhan penahanan yang diajukan pengacara Soenarko.

Selain faktor penjamin, Dedi mengatakan penyidik juga memiliki pertimbangan lain dalam mengabulkan penangguhan penanganan itu.

Penyidik menilai Soenarko telah bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus ini.

“Pertimbangan lainnya beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri karena ada penjamin,” kata Dedi di Jakarta, Jumat.

Meski ditangguhkan, Dedi menegaskan pengusutan terhadap kasus Soenarko akan tetap berjalan sesuai prosedur.

Polisi menangkap Soenarko pada 20 Mei 2019 lalu karena memiliki senjata ilegal jenis M4 yang dikirim dari Aceh.

Senjata itu diduga berkaitan dengan rencana aksi pada 22 Mei 2019, dimana ada unjuk rasa penolakan hasil Pemilihan Presiden 2019 di depan Gedung Bawaslu. Aksi itu berujung ricuh.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.