Mantan Ketum PPP Romahurmuziy divonis dua tahun penjara
Majelis hakim menilai Romy terbukti menerima suap senilai Rp416,4 juta

Jakarta Raya
JAKARTA
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuzy alias Romi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akibat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin.
Majelis hakim menilai Romy terbukti menerima suap total Rp416,4 juta. Suap itu terkait pengisian dua jabatan di Kementerian Agama.
Pertama, suap sebesar Rp325 juta diterima Romy bersama mantan Menteri Agama Lukman Hakim dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kedua, suap sebesar Rp91,4 juta lainnya diterima Romy dari mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Jaksa pun menuntut pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.