Nicky Aulia Widadio
16 Oktober 2019•Update: 17 Oktober 2019
JAKARTA
Massa mahasiswa akan kembali berunjuk rasa menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Unjuk rasa digelar oleh Badan Eksekutir Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Istana Negara pada Kamis, 17 Oktober 2019.
Koordinator BEM SI wilayah Jabodetabek, Muhammad Abdul Basit mengonfirmasi rencana aksi tersebut.
“Iya benar dan tuntutan kami masih sama dengan sebelumnya,” kata Basit, ketika dihubungi, Kamis.
Menurut dia, aksi digelar di Istana Negara karena “bola panas” terkait Perppu KPK kini ada di tangan Presiden Jokowi.
UU KPK tersebut dianggap mengintervensi independensi lembaga anti-rasuah itu dalam menangani kasus korupsi.
“Kita mengharapkan sikap tegas Presiden Jokowi walaupun ada duel antara elite dengan masyarakat. Masyarakat meminta Perppu KPK terbit, elite meminta Perppu itu tidak diterbitkan,” lanjut dia.
Aksi unjuk rasa mahasiswa telah bergulir sejak September 2019 lalu untuk menuntut pembatalan UU KPK dan penundaan pengesahan sejumlah RUU problematik lainnya seperti Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pertanahan, dan RUU Ketenagakerjaan.
BEM SI juga mengkritik keputusan Polda Metro Jaya yang tidak mau menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan aksi unjuk rasa hingga hari pelantikan presiden pada 20 Oktober 2019.
Menurut Basit, keputusan tersebut tidak berdasar mengingat unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi.