Politik, Nasional

KPK hentikan 36 kasus korupsi, Pemerintah tidak mau ikut campur

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan KPK merupakan lembaga independen sehingga pemerintah tidak bisa melakukan apapun

Erric Permana  | 22.02.2020 - Update : 22.02.2020
KPK hentikan 36 kasus korupsi, Pemerintah tidak mau ikut campur Ilustrasi: Gedung KPK. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah menegaskan tidak akan ikut campur terkait kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan KPK merupakan lembaga independen sehingga pemerintah tidak bisa melakukan apapun mengenai hal itu.

"Tidak boleh [KPK] koordinasi dengan saya, kalo mau koordinasi dengan saya, saya tidak mau. Karena itu [KPK] bukan bawahan saya," ujar Mahfud di kantornya pada Jumat.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus korupsi.

Penghentian dilakukan setelah pemimpin KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyellidikan(SP3).

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.