Nasional

Komnas HAM: Kejaksaan Agung ulur waktu soal Paniai, Papua

Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan kepada Komnas HAM karena menilai wewenang penyelidikan pada Kejaksaan Agung, bukan Komnas HAM

Erric Permana  | 20.03.2020 - Update : 21.03.2020
Komnas HAM: Kejaksaan Agung ulur waktu soal Paniai, Papua Ilustrasi: Warga Papua berunjuk rasa menuntut pengusutan kasus pelanggaran HAM. (Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan sikap Kejaksaan Agung yang mengembalikan berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.

Padahal kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam, dibutuhkan gerak cepat dari Kejaksaan Agung sebagai penyidik dan penuntut untuk menindaklanjuti kasus tersebut agar memberikan dampak luas dalam penuntasan kasus.

Chairul menilai Kejaksaan Agung terkesan mengulur waktu dengan menggunakan alasan lama untuk mengembalikan berkas penyelidikan itu.

"Selalu persoalan yang sama, terkait kewenangan yang sebenarnya adalah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung, bukan Komnas Ham," kata Chairul Anam melalui pesan singkat pada Jumat.

Chairul Anam memperkirakan kasus penyelidikan Paniai itu berpotensi mandeg.

"Dibutuhkan terobosan serius soal kewenangan, misalnya apakah diperlukan penambahan kewenangan kepada Komnas Ham, agar mata rantai yang menghambat penuntasan pelanggaran HAM bisa segera diputus," pungkas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Paniai, Papua, kepada Komnas HAM.

Peristiwa Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014, dimana empat orang tewas tertembak dan terkena luka tusuk, 21 orang lainnya terluka akibat dianiaya.

Berkas penyelidikan peristiwa itu sebelumnya diserahkan oleh Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan berkas penyelidikan itu belum lengkap dan belum memenuhi bukti pelanggaran HAM berat seperti yang disangkakan.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.