Iqbal Musyaffa
03 Maret 2020•Update: 04 Maret 2020
JAKARTA
Kementerian Perdagangan mendorong agar para produsen, distributor, dan pengecer masker dan pembersih tangan (hand sanitizer) untuk menjaga harga dan tidak menaikkan harga jual.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan pemerintah tidak melarang ekspor masker ke pasar global, namun menghimbau agar produsen lebih mengutamakan pemenuhan kebutuhan di dalam negeri karena saat ini sangat dibutuhkan masyarakat.
“Pemerintah juga menghimbau masyarakat tidak melakukan aksi panic buying dan tidak terpancing informasi yang tidak benar sehingga menimbulkan kekhawatiran berlebihan,” ujar Menteri Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Menteri Agus mengatakan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pengelola pasar tradisional terkait pemantauan dan pengendalian harga masker dan pembersih tangan.
Pengawasan juga akan mencakup perdagangan di marketplace penjualan online dengan berkoordinasi bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk memantau pergerakan harga.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan sempat terjadi aksi panic buying pada hari pertama pengumuman adanya korban positif terpapar virus korona pada hari Senin kemarin.
Barang-barang yang paling banyak diburu masyarakat antara lain masker, pembersih tangan, disinfektan, serta barang kebutuhan pokok.
“Aksi panic buying bermula di Jakarta, Surabaya, dan lebih kurang terjadi di 5 hingga 6 kota,” jelas Mandey.
Dia mengatakan masyarakat tidak perlu panik karena pasokan masih tersedia dan tidak ada kenaikan harga.
“Apabila tidak ada kenaikan harga dari produsen, maka di ritel juga tidak ada perubahan harga sehingga ini menjamin keberadaan pasokan,” tambah dia.
Mandey mengklaim saat ini masyarakat sudah kembali berbelanja dengan normal karena masyarakat sudah semakin bijak dalam menyikapi situasi.