Politik, Nasional

Jokowi tak ingin pembatasan wewenang KPK

Jokowi mengaku telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari draf revisi UU KPK

Erric Permana  | 11.09.2019 - Update : 12.09.2019
Jokowi tak ingin pembatasan wewenang KPK Presiden Joko Widodo. (Raşit Aydoğan - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Presiden Joko Widodo mengatakan tidak ingin membatasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam draf revisi UU nomor 30 tahun 2002.

"Maka saya mau lihat dulu, nanti satu per satu kita pelajari, putuskan, dan saya sampaikan," ujar Jokowi – panggilan akrab Presiden – di Jakarta, Rabu.

, seraya meminta pendapat dari para pakar dan kementerian untuk mengambil keputusan

"Sudah mulai sejak hari Senin sudah kita maraton minta pendapat," tambah dia.

Pada pekan lalu, seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis menyetujui usulan untuk UU KPK sebagai hak inisiatif DPR RI.

Pengesahan tersebut mendapatkan kritik keras karena dinilai akan mengebiri KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, pemerintah menyetujui sebagian dari sejumlah pasal draf revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan DPR.

JK – panggilan Wakil Presiden – menyatakan setuju dengan pasal yang disebut-sebut melemahkan itu, di antaranya pembentukan Dewan Pengawas KPK, dan kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan suatu kasus.

"Pengawas itu untuk memastikan bahwa segala prosedur itu berjalan dengan baik. Itu yang pertama yang disetujui kita bersama sama dengan DPR, karena kita ingin memperkuat," ujar JK di kantornya pada Selasa.

Meski demikian, pemerintah tidak setuju dengan beberapa pasal dalam draf revisi itu seperti penuntutan yang harus berkoordinasi dengan Jaksa Agung, kata dia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.