Erric Permana
31 Maret 2020•Update: 31 Maret 2020
JAKARTA
Meski telah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat, pemerintah Indonesia telah menyiapkan perangkat untuk menetapkan status Indonesia menjadi darurat sipil.
Presiden Joko Widodo mengatakan darurat sipil akan ditetapkan jika memang terjadi keadaan abnormal dalam menghadapi wabah Covid-19.
Untuk keadaan saat ini kata Presiden yang akrab sidapa Jokowi, pemerintah belum menetapkan status yang banyak diprotes oleh masyarakat itu.
"Ya semua skenario itu kita siapkan dari yang ringan, dari yang moderat, sedang maupun yang terburuk," kata Jokowi pada Selasa.
Sebelumnya, Jokowi menetapkan status darurat kesehatan masyarakat terkait pandemi Covid-19.
Untuk mengatasi Covid-19 di Indonesia pemerintah memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pemerintah pun kata dia, menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keputusan Presiden tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Dengan munculnya dua aturan baru itu, Jokowi meminta agar kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri tanpa terkoordinasi.
"Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut," kata Jokowi.