
Jakarta Raya
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin memenangkan Pemilihan Presiden 2019.
Ini merupakan kali kedua Jokowi -yang merupakan petahana Presiden RI- mengalahkan pesaingnya, mantan Danjen Kopassus Prabowo Subianto.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diumumkan pada Selasa dini hari, Jokowi-Amin memperoleh 85,6 juta suara sah atau 55,5 persen dari total suara.
Sedangkan pesaingnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memeroleh 68,6 juta suara atau 44,5 persen dari total suara.
Jokowi-Amin menang di 21 provinsi antara lain Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, D.I Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Papua Barat, Sumatra Utara, Maluku, dan Papua.
Prabowo-Sandiaga menang di 13 provinsi antara lain Aceh, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih bergantung pada pengajuan sengketa.
KPU akan menunggu pengajuan sengketa melalui Mahkamah Konstitusi (MK) selama tiga hari hingga 24 Mei.
“KPU akan minta konfirmasi ke MK apakah ada pihak yang melakukan gugatan. Kalau tidak ada, segera kita tetapkan,” ujar Hasyim.
Jika ada pengajuan sengketa, KPU akan menunggu putusan MK sebelum menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih.
KPU akhirnya menyelesaikan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2019 dari 34 provinsi dan 130 PPLN di luar negeri lebih cepat dari tenggat waktu awal, 22 Mei.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.