Nasional

Indonesia tolak resolusi soal pembahasan R2P dalam agenda baru

Amnesty Internasional menyayangkan sikap Indonesia tersebut

Devina Halim  | 20.05.2021 - Update : 21.05.2021
Indonesia tolak resolusi soal pembahasan R2P dalam agenda baru Suasana sidang Sidang Umum Persatuan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat. ( Tayfun Coşkun - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Indonesia menolak resolusi PBB mengenai mekanisme pembahasan Responsibility to Protect (R2P) dan pencegahan terhadap genosida, kejahatan perang, penghapusan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam pertemuan Majelis Umum PBB, di New York, Amerika Serikat, Senin.

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengungkapkan, resolusi tersebut hanya bersifat prosedural agar ada agenda permanen untuk membahas konsep R2P.

Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri Febrian Alphyanto Ruddyard menegaskan, dengan memberi suara “against” terhadap resolusi itu, Indonesia bukan berarti menolak pembahasan mengenai R2P.

“Tanpa alasan yang jelas, dan mereka meminta untuk nantinya agenda ini sejak 2021 menjadi agenda permanen, ini posisi yang tidak sesuai dengan posisi dan pandangan kita,” ungkap Febrian dalam konferensi pers virtual, Kamis.

Febrian menjelaskan, Indonesia mendukung konsep R2P pada 2005.

Sejak tahun 2009, konsep R2P dibahas di bawah agenda Outcome of The World Summit 2005.

Kemudian, pada 2017, Australia dan Ghana mengajukan pembentukan agenda tambahan (supplementary agenda item) untuk membahas R2P yang berlaku selama satu tahun.

Akan tetapi, Febrian menuturkan, permintaan pembentukan agenda tambahan untuk membahas R2P kembali muncul di tahun 2018 hingga 2020.

Baru pada 2021, muncul permintaan membuat agenda permanen untuk membahas R2P.

Indonesia menilai tidak perlu dibuat agenda tersendiri untuk membahas implementasi dari konsep R2P tersebut.

“Kita merasa bahwa lebih baik dibahas di agenda yang sudah ada seperti sejak tahun 2009,” ucap Febrian.

Indonesia bersama 14 negara lainnya menolak adopsi resolusi nomor A/75/L.82 tersebut, sementara 28 negara abstain dan 115 negara mendukung.

Dengan sebagian besar negara menyetujui resolusi tersebut, konsep R2P diputuskan masuk dalam agenda tahunan Majelis Umum PBB.

Lewat resolusi itu, Sekretaris Jenderal PBB juga diminta melaporkan topik tersebut setiap tahun.

Dengan keputusan tersebut, Indonesia akan mengikuti pertemuan lanjutan membahas R2P.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyayangkan sikap Indonesia yang menyatakan “TIDAK” saat pemungutan suara, padahal jenis kejahatan ini merupakan pelanggaran HAM yang berat dan melanggar hukum Indonesia, yaitu UU No 26/2000.

Menurut Usman, pemungutan suara tersebut terkait resolusi pelaksanaan Tanggungjawab untuk Melindungi (Responsibility To Protect) atas situasi kejahatan yang tergolong amat serius di Palestina, Myanmar dan Suriah, terutama kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Sikap itu memperlihatkan rendahnya tingkat komitmen Indonesia dalam memajukan dan melindungi hak asasi manusia di dunia. Saat voting tersebut, Indonesia sejajar dengan 14 negara lain yang memiliki reputasi rendah di bidang hak asasi manusia,” kata Usman dalam pernyataannya kepada Anadolu Agency.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.