Errıc Permana
21 Januari 2020•Update: 22 Januari 2020
JAKARTA
Indonesia mengaku belum bisa mengambil keputusan menyangkut nasib WNI yang diduga menjadi teroris di luar negeri atau Foreign Terrorist Fighter (FTF).
"Apakah itu mau dipulangkan apa tidak? Kalau dipulangkan, dipulangkan semua atau tidak memang tidak mudah,” kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantornya, Selasa.
Karena, kata Mahfud, berdasar prinsip konstitusi setiap warga negara punya hak untuk mendapat kewarganegaraan dan tidak boleh berstatus stateless.
Dia mencatat saat ini ada sekitar 660 FTF Indonesia yang berada di sejumlah negara seperti Turki, Suriah, Irak dan Afghanistan.
Keputusan dipulangkan atau tidaknya WNI itu, kata Mahfud, akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
"Mungkin dalam paruh pertama tahun ini kita sudah punya sikap barangkali ya," jelas dia.