Nasional

Indonesia akan tindak tegas penimbun alat kesehatan dan oksigen

Kementerian Perdagangan siapkan unit khusus dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran bidang perdagangan

Adelline Tri Putri Marcelline  | 22.07.2021 - Update : 25.07.2021
Indonesia akan tindak tegas penimbun alat kesehatan dan oksigen Ilustrasi: Seorang pedagang mengisi ulang tabung gas oksigen di Kawasan Manggarai, Jakarta, Jumat 9 Juli 2021. Pedagang mengaku permintaan isi ulang tabung gas oksigen mengalami peningkatan setelah terjadi lonjakan kasus positif COVID-19. (Eko Siswono Toyudho)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Pemerintah Indonesia akan menindak tegas penimbunan alat kesehatan (alkes), obat penunjang Covid-19, hingga oksigen.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, pihaknya memiliki Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) yang merupakan unit khusus dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran bidang perdagangan.

“Ditjen PKTN bergerak cepat bersama Polri, BPKN, dan lain-lain. Penimbunan tidak wajar terhadap alkes dan obat Covid-19 bisa segera terungkap dan ditangani," tegas Jerry dalam keterangan tertulis, Kamis.

Menurut dia, pengawasan dan penindakan yang cepat ini menjadi sarana untuk memberikan efek jera.

Dia mengingatkan bahwa negara saat ini sedang berjuang secara sungguh-sungguh untuk mengendalikan penyebaran dan dampak Covid-19.

Oleh karena itu, dia meminta kerja sama semua pihak agar tidak mencari kesempatan yang tidak wajar di masa pandemi ini.

“Kita menyadari bahwa pedagang dan pelaku usaha juga ingin untung. Tetapi tentu saja ada batas kewajaran tertentu," tutur dia.

Dia juga meminta agar masyarakat melaporkan bila melihat ada kecurangan dalam penjualan alat kesehatan hingga obat terapi Covid-19.

"Jika masyarakat melihat ada pelanggaran oleh pelaku tertentu, kami berharap bisa segera melaporkan agar bisa ditindaklanjuti secepatnya," ucap Jerry.

Sebelumnya Indonesia mengalami kelangkaan oksigen, regulator, obat-obatan, serta vitamin untuk penanganan Covid-19.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk 11 obat terapi Covid-19, antara lain Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir, dan Ivermectin.

Menurut Budi, penetapan batas harga ini bertujuan agar penjualan obat tidak merugikan masyarakat di tengah tingginya kebutuhan saat ini.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.