Nasional

Indonesia akan bebaskan napi korupsi untuk cegah Covid-19, ICW kecam keras

Menurut ICW, tidak ada kaitan antara pembebasan narapidana korupsi dengan pencegahan penyebaran Covid-19

Erric Permana  | 03.04.2020 - Update : 05.04.2020
Indonesia akan bebaskan napi korupsi untuk cegah Covid-19, ICW kecam keras Ketua DPR RI Setya Novanto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin 20 November 2017, dini hari. KPK resmi melakukan penahanan di Rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK kepada Setya Novanto atas kasus dugaan pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. (EKo Siswono Toyudho - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah berencana merevisi peraturan yang memperketat pemberian remisi untuk narapidana korupsi, narkoba dan terorisme sehingga mereka bisa bebas lebih cepat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2012 dengan alasan penjara terlalu penuh sehingga rawang terjadi penyebaran virus korona.

Indonesian Corruption Watch (ICW) mengecam rencana Menteri Laoly dengan mengatakan kebijakan tersebut mengada-ada.

Menurut ICW, tidak ada kaitan mengenai rencana pembebasan narapidana korupsi dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Lapas Sukamiskin justru memberikan keistimewaan satu ruang sel diisi oleh satu narapidana kasus korupsi. Justru ini bentuk social distancing yang diterapkan agar mencegah penularan," kata Peneliti ICW Ramadhana Kurnia.

ICW mencatat rencana revisi tersebut kemungkinan bakal membebaskan sekitar 22 narapidana kasus korupsi.

Yasonna menyebut ada sejumlah kriteria narapidana yang nantinya bisa dibebaskan jika revisi PP tersebut dilakukan, seperti narapidana kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun.

Mereka di antaranya, Mantan Ketua DPR Setya Novanto berumur 64 tahun yang divonis penjara selama 15 tahun terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

Kedua, Fredrich Yunadi yang merupakan pengacara Setya Novanto yang divonis penjara selama 7,5 tahun dan saat ini berumur 70 tahun.

Ketiga, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang berumur 63 tahun yang terlibat kasus korupsi dana penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri yang merugikan negara sekitar Rp27 miliar.

Keempat, Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar berumur 64 tahun terlibat korupsi suap uji materi UU peternakan yang merugikan negara USD10 ribu.

Kelima, Mantan Menteri ESDM Jero Wacik berumur 70 tahun yang terlibat kasus korupsi dana operasional menteri dan merugikan negara Rp5 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Presiden Dini Purwono mengatakan pihak Istana Kepresidenan tengah membahas mengenai rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly itu.

"Tim saya sendiri baru saja menyampaikan usulan untuk disampaikan ke Presiden. Jadi masih dalam proses," kata Dini melalui pesan singkat pada Jumat.

Data Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang di antaranya adalah narapidana korupsi.

“Jadi jumlah narapidana korupsi jauh lebih sedikit dibanding dengan narapidana kejahatan lainnya,” kata Peneliti ICW Ramadhana Kurnia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.