Erric Permana
29 Mei 2019•Update: 29 Mei 2019
Erric Permana
JAKARTA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng lima firma hukum untuk menghadapi gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU telah membahas permohonan gugatan pemilu dengan kuasa hukum tersebut.
Firma hukum yang direkrut antara lain Alumudin, Absar, dan Nurhadi. "Semuanyan ada lima ya," ujar Arief Budiman, di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu.
Pada Jumat, KPU akan bertemu dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mempersiapkan dokumen serta alat bukti.
"Tidak semua daerah disengketakan. Jadi kami sudah siapkan semua, mulai dari jawabannya, alat buktinya, termasuk orang-orangnya," jelas dia.
KPU mencatat ada sekitar 326 sengketa pemilu yang digugat ke Mahkamah Konstitusi, termasuk pemilihan presiden.
"Hampir di semua provinsi tapi tidak di kabupaten kota," tambah dia.