Nicky Aulia Widadio
25 Juni 2019•Update: 26 Juni 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Polisi menangkap 10 tersangka kasus perdagangan orang dengan modus “pengantin pesanan”.
Dua tersangka merupakan warga negara Indonesia, sedangkan delapan orang lainnya adalah warga negara China. Polisi menangkap mereka di Pontianak, Kalimantan Barat pada 12 Juni 2019.
Juru bicara Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan kedua WNI yang ditangkap merupakan suami istri berinisial AMW, 54 dan VV, 46.
Mereka diduga merekrut para korban untuk menjadi pengantin pesanan melalui bantuan “mak comblang”.
Mereka kemudian mempertemukan para korban dengan pria asal China untuk dinikahi.
“Korban diiming-imingi dengan kehidupan yang layak dan uang Rp20 juta jika bersedia menikahi warga negara China,” kata Dedi ketika dihubungi, Selasa.
Pelaku membayarkan uang Rp10 juta sebagai uang muka kepada korban, sedangkan sisanya sebesar Rp10 juta disusulkan setelah pembuatan dokumen keberangkatan.
Menurut Dedi, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp70 juta jika korban berhasil tiba di China.
“Tapi AMW mengaku korban-korbannya belum ada yang sampai ke Tiongkok,” kata Dedi.
Sementara itu, WNA yang ditangkap merupakan calon yang akan menikahi korban.
Dedi mengatakan kedelapan warga negara China sudah diperiksa dan kemudian diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk diproses lebih lanjut.
Polisi menyita barang bukti berupa enam telepon seluler, uang tunai Rp1,1 juta, surat perjanjian pernikahan, kuitansi, paspor, kartu keluarga, dan sejumlah dokumen lain.
Menurut Dedi, polisi masih mendalami lebih lanjut penangkapan ini untuk mengetahui lebih lanjut jaringan mereka.
Pasalnya, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menemukan ada 29 perempuan WNI yang menjadi korban perdagangan manusia dengan modus ini.
Sebanyak 13 orang di antaranya berasal dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dan 16 orang lainnya berasal dari Jawa Barat.
Para pelaku memanfaatkan latar belakang korban yang berasal dari keluarga miskin.
Tujuan dari pernikahan ini, berdasarkan temuan SBMI, adalah untuk mengeksploitasi korban.
Korban diperkerjakan di pabrik, mengurusi pekerjaan rumah, membuat kerajinan, tapi seluruh penghasilan mereka dikuasai oleh suami dan keluarga suami.
Korban juga dianiaya dan dipaksa melakukan hubungan seksual bahkan saat sedang sakit.