Nicky Aulia Widadio
12 Maret 2019•Update: 12 Maret 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai hakim konstitusi periode 2019-2024.
Komisi III menyepakati kedua nama tersebut setelah melalui proses musyawarah dari total 11 kandidat hakim konstitusi.
“Sepuluh fraksi di Komisi III menyetujui, akhirnya secara aklmasi menyetujui kedua nama tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Aswanto dan Wahiduddin Adams merupakan hakim petahana di Mahkamah Konstitusi pada periode 2014-2019.
Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik mengatakan kedua hakim dipilih berdasarkan integritas dan konsistensi mereka pada putusan-putusan MK yang telah dikeluarkan.
Kedua hakim, kata dia, akan menghadapi tantangan berat untuk mengawal agenda Pemilihan Umum 2019 mendatang.
“Kami percaya keduanya bisa mengawal agenda politik ke depan di MK dalam konteks apabila ada sengketa Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden, bisa mengemban tugas dengan baik,” kata Erma.
Sebelumnya, ada 11 calon hakim konstitusi yang mengikuti seleksi. Sembilan calon hakim lainnya yang tidak terpilih yakni Hesti Armiwulan Sochamawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, Galang Asmara, Refly Harun, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.