Nasional

Dewan Pers: Hasil survei Indeks Kebebasan Pers tahun 2021 naik

Ratih menilai kebebasan pers di Indonesia secara nasional sudah masuk kategori cukup bebas

Adelline Tri Putri Marcelline  | 01.09.2021 - Update : 02.09.2021
Dewan Pers: Hasil survei Indeks Kebebasan Pers tahun 2021 naik Ilustrasi: Jurnalis sedang melakukan tugas. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Dewan Pers merilis laporan hasil survei terkait Indeks Kebebasan Pers atau IKP tahun 2021 di 34 provinsi Indonesia.

Tim Riset Indeks Kebebasan Pers 2021 Ratih Siti Aminah mengatakan pada tahun ini, IKP 2021 secara nasional tercatat sebesar 76,02.

Ratih menyatakan angka ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar 75,27.

"Secara tren naik tipis dari IKP 2020 yang hanya 0,75 poin yakni 75,27," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.

Dia menilai angka ini sudah menunjukkan bahwa kebebasan pers di Indonesia secara nasional sudah masuk kategori cukup bebas.

Dia juga menjelaskan untuk kategori IKP lingkungan fisik dan politik nilainya sebanyak 77,10.

Sementara IKP lingkungan ekonomi nilanya 74,89 dan IKP lingkungan hukum 74,87, ujar Ratih.

Dia menuturkan hasil survei juga menunjukkan bahwa IKP 2021 di Kepulauan Riau, Jawa Barat, dan Kalimantan timur menempati tiga posisi teratas.

“Kepulauan Riau IKP 83,3, Jawa Barat, 82,66, dan Kalimantan Timur 82,27,” ujar dia.

Sedangkan tiga provinsi dengan IKP terendah yakni Papua Barat, Papua, dan Maluku Utara.

“IKP di Papua Barat 70,59, Papua 68,87, dan Maluku Utara 68,32,” tutur Ratih.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.