JAKARTA
Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah hanya mengetatkan akses ke wilayah tersebut dengan menutup sejumlah pintu masuk pada 30 Maret hingga 30 Juli mendatang, bukan memberlakukan “lockdown” seperti yang diberitakan sejumlah media.
"Ada 50 titik masuk ke Kota Tegal, nanti hanya ada dua tiga titik yang akan kita buka," kata Wakil Walikota Tegal Muhammad Jumadi saat dihubungi Anadolu Agency melalui sambungan telepon.
Setiap orang yang masuk, kata dia, akan menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan diberi pertanyaan tentang tujuan mendatangi Kota Tegal.
"Kalau Anda normal-normal saja yah kita semprot desinfektan dan ditanya apa keperluannya, mau ngapain? Kalau jelas silahkan masuk, kalau tidak clear mohon maaf kita tidak izinkan masuk, tujuannya adalah untuk menjaga wilayah Kota Tegal," tambah dia.
Kebijakan tersebut diambil karena adanya warga yang positif terinfeksi Covid-19 datang dari luar kota, setelah lolos pemeriksaan di bandara serta stasiun.
"Harusnya bandara melihat itu, orang sudah batuk-batuk. Flu kok dicuekin saja. Stasiun pun sama, kenapa dia lolos. Ini tidak tegas," jelas Jumadi.
Dia khawatir jika pembatasan ini tidak dilakukan, maka daerahnya akan kesulitan menghadapi wabah Covid-19 karena jumlah rumah sakit yang terbatas.
"RS terbatas, sekarang saja ruang isolasi sudah penuh, APD terbatas, swab mesti nunggu empat hari nunggu dari Jakarta atau Yogyakarta bagaimana kita bisa menanggulangi wabah ini," kata dia.
Kebijakan memperketat masuk wilayah Kota Tegal kata dia sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Saya sudah menghubungi pagi tadi terkait local lockdown, beliau memahami kalau memang seperti itu yah bagus," kata dia.
Dirinya memastikan kebijakan Pemerintah Kota Tegal tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menangani Covid-19.
"Saya tidak me-lockdown dengan cara orang tidak keluar rumah."
“Saya tahu kalau lockdown seperti di tempat lain kita harus mempersiapkan segala-galanya, dari sisi ekonomi, sosial. kami pahami itu. Jangankan pemerintah daerah, pemerintah pusat kan tidak mampu," jelas Jumadi.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, dia menyarankan Pemerintah DKI Jakarta, Jawa Barat serta pemerintah pusat untuk berkoordinasi memperketat akses keluar dari Jabodetabek.
"Karena banyak orang menyewa mobil biasa untuk pulang mudik bukan pakai bus lagi. Diperketatlah itu. Ditanyain, kamu ngapain mudik kalau gak perlu mudik," pungkas dia.
Provinsi Papua juga melakukan pembatasan lebih ketat. Mulai Kamis 26 Maret hingga 9 April mendatang, mereka menutup Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura kecuali untuk penerbangan kargo dan darurat.
Sebelumnya mereka juga menutup pelabuhan untuk membatasi kunjungan ke provinsi tersebut.
Staf khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga mengatakan pemerintah pusat sebenarnya tidak mengarahkan adanya penutupan arus transportasi atau hubungan suatu wilayah dengan lainnya. Namun hanya pembatasan atau larangan berkumpul dalam jumlah banyak untuk kegiatan sosial, budaya dan agama.
Kementerian Dalam Negeri akan memberikan respons tersebut dengan terlebih dahulu mempelajari surat dan kebijakan tersebut.
“Pasti akan ada respon setelah mengecek ke pemprov. Kita monitor kok semua daerah,” ujar dia.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan masuknya gelombang mudik beberapa belakangan ini membuat jajarannya harus bekerja keras mengidentifikasi faktor resiko Covid-19. Di wilayahnya ada 880 orang dalam pengawasan (ODP) yang hampir 90 persen adalah pemudik.
“Memang perlu ada pembatasan orang yang masuk dari daerah merah. Tapi ini sepertinya sudah terlambat, sudah banyak yang masuk,” ujar Achmad Husein, kepada Anadolu Agency.
Pemudik pra-ODP yaitu pemudik dari daerah merah yang tidak menunjukan gejala sakit menurut dia jauh lebih besar. Perkiraannya mencapai 2.000 orang.
“Kalau tidak dibatasi nanti mau berapa besar ruang karantinanya,” ujar dia.
Dia meminta pemerintah pusat memberlakukan protokol mudik bagi para mereka yang merantau di daerah pusat penyebaran.
Seperti pendaftaran pemudik, pemeriksaan dan karantina selama 14 hai. Jika menunjukan gejala negatif mereka bisa diberikan “surat keterangan sehat mudik”.
“Surat itu bisa jadi dasar hukum kami di daerah untuk menolak atau menerima pemudik. Kalau bisa diantar ke daerah tujuan pemudik,” ujar dia.
news_share_descriptionsubscription_contact
