Erric Permana
31 Maret 2020•Update: 01 April 2020
JAKARTA
Pemerintah Indonesia menghentikan sementara semua kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke Indonesia untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan keputusan tersebut diambil Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas.
Kebijakan baru tersebut kata Retno dikecualikan untuk WNA pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), serta pemegang izin diplomatik dan dinas.
Pemerintah kata dia tetap menerapkan protokol kesehatan untuk WNA pemegang KITAS, KITAP dan izin diplomatik serta dinas jika masuk ke wilayah Indonesia
"Sekali lagi ada pengecualian tapi secara umum, kunjungan ke wilayah Indonesia sementara akan dihentikan," kata Retno melalui konferensi video pada Selasa.
Retno mengatakan kebijakan ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Kementerian Hukum dan HAM yang baru.