Pizaro Gozali Idrus
19 Juli 2020•Update: 19 Juli 2020
JAKARTA
Badan Intelijen Negara (BIN) kini tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
BIN menjelaskan perubahan struktur organisasi semata-mata demi efisiensi distribusi informasi untuk presiden.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020.
Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto menyebutkan dengan adanya aturan itu, sistem pelaporan BIN akan lebih sederhana untuk Presiden Joko Widodo
"Hal ini menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke Presiden,” kata Wawan dalam keterangannya pada Minggu.
Wawan menegaskan aturan ini diberlakukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke Presiden sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri.
"Presiden adalah single client Badan Intelijen Negara, sehingga penyampaian informasi dilakukan secara langsung," ucap dia.
Dengan begitu, kata Wawan, kebijakan yang diambil presiden setelah mendapat informasi BIN dapat dengan segera ditetapkan.
Namun Wawan menegaskan koordinasi BIN dengan kementerian atau lembaga lain tetap dilakukan.
"Koordinasi BIN dengan kementerian/lembaga lainnya tetap bisa dilakukan, demikian juga dengan Kemenko Polhukam," kata dia.