Nasional

Bangunan dan taman hiburan wajib gunakan bahasa Indonesia

Perpres juga mewajibkan merk dagang yang dimiliki WNI atau badan hukum Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia

Umar İdris  | 09.10.2019 - Update : 10.10.2019
Bangunan dan taman hiburan wajib gunakan bahasa Indonesia Suasana kota Jakarta dilihat dari puncak Monumen Nasional (Monas). (Megiza Asmail - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Selain mewajibkan presiden/wakil presiden dan pejabat negara untuk menggunakan bahasa Indonesia saat pidato resmi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 tahun 2019 juga mewajibkan bangunan, gedung, apartemen, perkantoran dan kompleks perdagangan yang dimiliki WNI atau badan hukum Indonesia.

Bangunan atau gedung yang terkena kewajiban ini di antaranya perhotelan, penginapan, bandar udara, pelabuhan, tempat hiburan, tempat pertunjukan, dan kompleks pemakaman.

Tidak hanya itu, Perpres juga mewajibkan merk dagang yang dimiliki WNI atau badan hukum Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia.

Media massa pun wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Namun, untuk menyampaikan informasi yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus mengenai kekhasan tradisi daerah, media massa dapat menyampaikan infomasi dalam Bahasa Daerah.

Sementara jika diperlukan untuk menyampaikan informasi yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus untuk pelayanan publik internasional, media massa dapat menyampaikan infomasi dalam Bahasa Asing.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.