Hayati Nupus
12 Agustus 2020•Update: 13 Agustus 2020
JAKARTA
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang memvonis Diananta Putra Sumedi, eks pimpinan redaksi Banjarhits.id karena karya jurnalistiknya.
Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan putusan ini mengabaikan adanya UU Pers yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.
“Vonis ini menjadi preseden buruk bagi pers, karena bisa dipakai siapa saja untuk mempidanakan dan mengintimidasi jika terusik oleh pemberitaan media,” ujar Manan, dalam keterangan persnya, Rabu.
Putusan ini, lanjut Manan, juga berpotensi menumpulkan fungsi kontrol sosial oleh pers.
Senin lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang dipimpin Meir Elisabeth memvonis Diananta pidana penjara tiga bulan 15 hari.
Majelis hakim menilai Diananta bersalah karena menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Informasi yang dimaksud adalah berita berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" yang ditayangkan Banjarhits.id/Kumparan.com pada 8 November 2019 lalu.
Diananta menulis berita itu dengan narasumber masyarakat adat suku Dayak, yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman.
Sukirman dan PT Jhonlin Agro Raya mengadukan Diananta ke Dewan Pers.
Hasil penilaian Dewan Pers, Kumparan dan Diananta bersalah melanggar Kode Etik serta merekomendasikan keduanya untuk meminta maaf.
Namun PT Jhonlin Agro Raya juga melaporkan Diananta ke polisi.
Manan mengatakan setiap sengketa pemberitaan sudah seharusnya diselesaikan lewat mekanisme di Dewan Pers, sesuai MoU antara Dewan Pers dan Polri.
“AJI mengecam sikap polisi yang memproses Diananta dengan pasal pidana UU ITE,” kata Manan.
Padahal mekanisme di Dewan Pers sudah dilakukan untuk kasus ini, selain itu Kumparan serta Diananta sudah meminta maaf.
“Itu bagian dari sengketa pemberitaan,” imbuh Manan.
AJI juga mendesak pemerintah dan DPR menghapus pasal karet dalam UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) soal dugaan kebencian.
“Dua pasal ini bisa dengan mudah dipakai oleh siapa saja, termasuk membungkam sikap kritis media terhadap penguasa atau orang kuat yang terusik oleh jurnalis dalam menjalankan profesinya,” ujar Manan.