Ekonomi, Nasional

Menko Perekonomian: Pembahasan omnibus law Cipta Kerja baru 75%

"Pembahasan masih akan terus dilanjutkan karena sangat ditunggu oleh investor," kata Airlangga

Iqbal Musyaffa  | 12.08.2020 - Update : 13.08.2020
Menko Perekonomian: Pembahasan omnibus law Cipta Kerja baru 75% Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah mengatakan pembahasan omnibus law cipta lapangan kerja antara pemerintah dan DPR saat ini baru mencapai 75 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan masih akan terus dilanjutkan dan menjadi catatan karena sangat ditunggu oleh investor.

“Termasuk di dalamnya dibahas sovereign wealth fund dan jaminan kehilangan pekerjaan untuk tenaga kerja,” ujar Menko Airlangga dalam diskusi virtual, Rabu.

Dia juga mengapresiasi asosiasi pengusaha seperti Apindo yang memberikan masukan serta sudah mencapai kesepakatan dengan pemerintah dan asosiasi tenaga kerja terkait poin-poin dalam omnibus law tersebut yang nantinya akan dibahas dalam Panitia Kerja Omnibus Law di DPR.

Menko Airlangga mengatakan omnibus law ini bisa menjadi salah satu kesempatan untuk memperbaiki kondisi ekonomi di tengah pandemi, sehingga pemerintah harus bisa mengambil kesempatan melakukan reset ekonomi melalui transformasi sektor digital dan perubahan pekerjaan di masa depan.

“Reset ekonomi juga akan terjadi pada preferensi konsumen dan ketahanan bisnis serta perang dagang antara Amerika dan China yang akan berdampak pada Indonesia,” tambah Menko Airlangga.

Selain itu, dia mengatakan ada potensi dalam hilirisasi produk tambang di Indonesia sehingga investasi sektor nikel dan alumina masih diminati dan ada beberapa investasi yang akan masuk.

Meskipun demikian, seperti ditulis Anadolu sebelumnya, Bank Dunia memberi catatan, Indonesia harus memodifikasi bagian-bagian dalam omnibus law yang berpotensi merusak alam dan lingkungan hidup.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.