28 Juli 2017•Update: 28 Juli 2017
Surya Fachrizal
JAKARTA
Ribuan massa dari berbagai ormas Islam berunjuk rasa menuntut dibatalkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Perwakilan massa juga mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan uji materi terhadap Perppu tersebut.
Massa yang dikomandoi Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI dan Presidium Alumni 212 menilai Perppu tersebut sangat tidak adil. Karena dengan Perppu itu Pemerintah bisa membubarkan satu organisasi tanpa proses peradilan.
"Pemerintah tidak bersahabat dan tidak simpatik terhadap Islam," ujar Ketua Presidium Alumni 212 Hasri Harahap, saat memberikan orasi di kawasan Monumen Nasional, Jakarta siang tadi.
Mahkamah Konstitusi (MK) yang diwakili oleh Panitera MK Kasianur Sidauruk dan Peneliti MK Nalom Kurniawan, menerima 26 orang perwakilan massa untuk melakukan audiensi.
"Mereka sebenarnya ke MK untuk mengajukan uji materi Perppu 2 Tahun 2017," ujar Panitera MK Kasianur Sidauruk usai pertemuan dengan perwakilan massa di Gedung MK Jakarta, seperti dikutip Kantor Berita Antara.
Kasianur enggan mengungkapkan apa isi pertemuan tersebut. "Untuk isi pertemuan bisa ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan," ujar Kasianur.
Sebelumnya MK melalui juru bicaranya Fajar Laksono menyatakan bahwa MK menghormati dan menghargai siapapun yang datang ke MK, termasuk dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi.
"Namun yang pasti, sikap MK sesuai dan dalam koridor kewenangan konstitusionalnya, tidak boleh lebih," ujar Fajar.
Hal ini dikatakan Fajar menanggapi aksi yang akan digelar oleh Presidium Alumni aksi "212" yang menolak Perppu 2 Tahun 2017 yang mengatur Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di depan Gedung MK.
Presidium Alumni "212" ini menyatakan akan mengawal sejumlah ormas yang mengajukan uji materi Perppu Ormas di MK.