Pizaro Gozali
24 Oktober 2017•Update: 25 Oktober 2017
Pizaro Gozali
JAKARTA
Anggota DPR mengesahkan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Massa (Ormas) dalam sidang paripurna hari ini.
Dalam keputusan melalui voting, 7 fraksi mendukung dan 3 fraksi menolak.
Sebagai partai pendukung pemerintah, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengaku bahagia dengan keputusan ini.
“Kami gembira lebih banyak jumlah fraksi yang mendukung daripada menolak. Tapi kalau ada penolakan, itu wajar saja,” ujar anggota Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno kepada Anadolu Agency, Selasa sore.
Hendrawan menjelaskan Perppu Ormas tidak dimaksudkan mengekang kebebasan berogranisasi, tapi untuk melawan organisasi penentang Pancasila.
Ia juga menjamin organisasi-organisasi yang kerap mengkritisi pemerintah bebas melakukan kegiatannya selama tidak menentang negara.
“Kalau ada yang bilang organisasi tertentu menunggu giliran, itu hanya isu dan spekulasi,” ujar dia.
Melalui Perppu Ormas, kata Hendrawan, pemerintah memiliki tujuan baik untuk menjaga kelestarian konsep negara bangsa.
“Demi menciptakan kebersamaan dan proteksi kepada bangsa kita,” imbuh dia.
PDI-P sendiri mempersilahkan pihak-pihak yang akan membawa Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi untuk di-judicial review.
“Itu boleh sekali karena aturan itu dimungkinkan,” jelas dia.